Pasal 35
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Rapat Dewan Komisaris wajib diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris. (3) Agenda rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. rencana bisnis BPRS; b. isu strategis BPRS; c. evaluasi atau penetapan kebijakan strategis; d. evaluasi realisasi rencana bisnis BPRS; dan/atau e. hal lain.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan kehadiran langsung, menggunakan teknologi telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lain yang memungkinkan seluruh peserta rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (5) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat dengan agenda persetujuan rencana bisnis BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diselenggarakan dengan kehadiran langsung.
