POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 38
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham pada BPRS yang bersangkutan dan perusahaan lain; b. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau pemegang saham BPRS; dan c. rangkap jabatan pada BPRS lain, bank perkreditan rakyat, dan/atau lembaga atau perusahaan lain, dalam laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
