POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 32
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk paling sedikit: a. Komite Audit; dan b. Komite Pemantau Risiko. (2) Dalam hal diperlukan, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Remunerasi dan Nominasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. (3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(4) Dewan Komisaris wajib memastikan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjalankan tugas secara efektif.
