POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 33
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan paling sedikit: a. pengaturan etika kerja; b. waktu kerja; dan c. pengaturan rapat.
