POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 31
BAB 3 — DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan: a. pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan/atau b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPRS, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran dan/atau keadaan atau perkiraan keadaan.
