POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 12
BAB 2 — DIREKSI
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10:
a. Direksi pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), wajib membentuk paling sedikit:
- satuan kerja audit intern;
- satuan kerja manajemen risiko; dan 3) satuan kerja kepatuhan. b. Direksi pada BPRS dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan:
- fungsi audit intern;
- fungsi manajemen risiko; dan 3) fungsi kepatuhan. (2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi pada BPRS dengan modal inti paling sedikit Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) wajib membentuk komite manajemen risiko. (3) Satuan kerja manajemen risiko dan satuan kerja kepatuhan dapat digabungkan menjadi 1 (satu) satuan kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko dan fungsi kepatuhan. (4) Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi manajemen risiko dapat merangkap sebagai Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan. (5) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko termasuk pembentukan satuan kerja manajemen risiko dan komite manajemen risiko mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko bagi BPRS.
