POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 11
BAB 2 — DIREKSI
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari satuan kerja audit intern atau Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern BPRS, auditor ekstern, hasil pengawasan Dewan Komisaris, DPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau otoritas lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
