POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 13
BAB 2 — DIREKSI
Untuk mendukung penerapan Tata Kelola yang Baik, Direksi wajib memastikan pemenuhan jumlah sumber daya manusia yang memadai paling sedikit dengan adanya:
a. pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, kegiatan operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan b. penunjukan Pejabat Eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fungsi audit intern dan independen terhadap unit kerja lain.
