Pasal 112
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan; atau b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPRS yang belum menyampaikan laporan penerapan tata kelola melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian laporan. (2) Dalam hal BPRS belum menyampaikan laporan penerapan tata kelola sampai dengan periode penyampaian berikutnya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dan penurunan tingkat kesehatan BPRS. (3) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola.
(4) BPRS yang menyampaikan laporan penerapan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) yang dinilai tidak benar dan/atau tidak lengkap secara signifikan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) serta: a. penurunan tingkat kesehatan BPRS; dan/atau b. pencantuman anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan. (5) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan setelah BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk setiap teguran dan BPRS tidak menyampaikan atau tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat teguran terakhir. (6) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan penerapan tata kelola yang telah diperbaiki.
