Pasal 113
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) bagi: a. BPRS yang telah memperoleh izin usaha atau bank perkreditan rakyat yang telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan; atau b. pihak yang telah mengajukan permohonan izin usaha atau bank perkreditan rakyat yang telah
mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021. (2) Kewajiban kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1) bagi pihak yang mengajukan permohonan izin usaha atau yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus dipenuhi pada saat BPRS memperoleh izin usaha atau bank perkreditan rakyat memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS. (3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kelengkapan struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan setelah tanggal 31 Desember 2021. (4) Pihak yang tidak memenuhi kewajiban struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS atau izin perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.
