Pasal 111
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau pelaporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); atau b. denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), bagi BPRS yang belum menyampaikan rencana tindak dan/atau laporan realisasi rencana tindak melampaui 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian rencana tindak dan laporan realisasi rencana tindak. (2) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana tindak, laporan realisasi rencana tindak, penyesuaian terhadap rencana tindak, dan/atau laporan realisasi rencana tindak yang telah disesuaikan.
