POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 110
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPRS yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), Pasal 84, Pasal 85 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (2), Pasal 92 ayat (1), dan/atau Pasal 94 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan operasional BPRS.
