POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 102
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5, Pasal 8, Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 40, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai BPRS.
