POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 101
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; c. larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan usaha penukaran valuta asing; dan/atau d. penghentian sementara kegiatan operasional BPRS.
