POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 100
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal terdapat 3 (tiga) kali teguran tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 43, Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47, dan/atau Pasal 48, BPRS harus mengganti anggota DPS tersebut. (2) Dalam hal DPS tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan izin usaha BPRS dicabut, anggota DPS dimaksud dikenakan sanksi berupa pelarangan menjadi anggota DPS di perbankan syariah paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha BPRS oleh Otoritas Jasa Keuangan.
