POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 99
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 22, Pasal 39 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencantuman dalam daftar tidak lulus melalui mekanisme uji kemampuan dan kepatutan.
