POJK
Peraturan Badan Nomor 24-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank...
Pasal 103
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
BPRS yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
