Pasal 83
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IV.B.1 yang merupakan lampirannya; b. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 553/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IV.B.2 yang merupakan lampirannya; dan
c. Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP- 430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang
Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta Peraturan Nomor IX.C.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
