POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai nama Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku untuk Reksa Dana yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
