Pasal 79
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, khususnya mengenai: a. kebijakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6; b. sumber dana pembelian Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; c. pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. penyampaian konfirmasi bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; e. penyampaian laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan f. minimum dana kelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan.
