Pasal 59
BAB 3 — PEDOMAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. nama dan alamat Manajer Investasi; b. nama dan alamat Bank Kustodian; c. komposisi diversifikasi Portofolio Efek di pasar uang dan Pasar Modal; d. alokasi biaya yang menjadi beban Manajer Investasi, Reksa Dana, dan pemegang Unit Penyertaan; e. keadaan yang memperbolehkan Manajer Investasi menolak pembelian kembali Unit Penyertaan; f. komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, batasan investasi Reksa Dana, dan tindakan yang dilarang bagi Manajer Investasi; g. kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi; h. kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian; i. penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian dalam Kontrak Investasi Kolektif;
j. hak pemegang Unit Penyertaan; k. batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan; l. tata cara pelaksanaan Transaksi Unit Penyertaan; m. tata cara pelaksanaan Transaksi Unit Penyertaan melalui sistem elektronik, jika ada; n. tata cara pembayaran Transaksi Unit Penyertaan; o. tata cara pembayaran Transaksi Unit Penyertaan melalui sistem pembayaran elektronik, jika ada; p. tata cara penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; q. prosedur penyelesaian kesalahan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana; r. penyampaian laporan keuangan tahunan Reksa Dana; s. keadaan memaksa di luar kemampuan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menyebabkan para pihak tersebut menjadi tidak dapat menjalankan atau melakukan tugas dan kewajibannya (keadaan darurat); t. pembubaran Reksa Dana; u. perlakuan terhadap dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa; v. pihak yang bertanggung jawab atas biaya pembubaran Reksa Dana; dan w. penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor Pasar Modal, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sebagai lembaga untuk menyelesaikan perselisihan dan sengketa perdata antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
