POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 29
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan Reksa Dana kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. (2) Laporan kepada setiap pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana; dan/atau b. jasa pengiriman.
