POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Pasal 15
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Dalam rangka penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif oleh Bank Kustodian, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setiap hari bursa dan menyampaikannya segera kepada Bank Kustodian. (2) Penghitungan dan penyampaian Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana.
