Pasal 14
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) berdasarkan Nilai Pasar Wajar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disampaikan Manajer Investasi kepada Bank Kustodian. (2) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana yang menggunakan denominasi mata uang asing wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu Dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu Euro), atau dalam besaran tertentu mata uang asing lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selanjutnya dihitung berdasarkan Nilai Pasar Wajar Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disampaikan Manajer Investasi kepada Bank Kustodian. (4) Nilai Aktiva Bersih awal untuk setiap Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dapat tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan dicantumkan dalam Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
