POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 8
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Produk Asuransi Mikro harus memiliki karakteristik: a. sederhana; b. mudah; c. ekonomis; dan d. segera. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
