POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 7
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Produk Asuransi Standar harus memenuhi kriteria yaitu memiliki Polis Asuransi yang sama dengan polis standar asuransi yang dibuat oleh asosiasi industri asuransi.
