Pasal 6
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut: a. susunan keanggotaan, termasuk Perusahaan yang menjadi ketua (leader) yang akan mengkoordinir kegiatan pemasaran Produk Asuransi Bersama dimaksud; b. tugas ketua; c. pembagian risiko untuk masing-masing Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama sesuai dengan ruang lingkup usaha masing-masing Perusahaan;
d. tata cara pembayaran Premi atau Kontribusi oleh pemegang polis; e. prosedur underwriting, prosedur penerimaan, dan penerusan Premi atau Kontribusi, serta prosedur penyelesaian dan pembayaran klaim; dan f. prosedur penyelesaian perselisihan antara Perusahaan yang tergabung dalam pemasaran Produk Asuransi Bersama.
