Pasal 5
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Produk Asuransi Bersama dirancang untuk dipasarkan dan ditanggung atau dikelola risikonya melalui mekanisme kerja sama antara: a. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum lainnya; b. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa lainnya; atau c. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa. (2) Pembagian risiko antara Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dalam Produk Asuransi Bersama harus sesuai dengan ruang lingkup usaha Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa. (3) Produk Asuransi Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pertanggungan bersama yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Perusahaan yang sejenis dalam rangka penyebaran risiko untuk satu objek pertanggungan yang bersifat kasus per kasus.
