POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 4
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) PAYDI harus memenuhi kriteria: a. memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi; b. memiliki masa pertanggungan tertentu; dan c. memiliki strategi investasi yang spesifik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran OJK.
