POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 3
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Produk Asuransi harus memiliki: a. Premi atau Kontribusi yang sesuai dengan manfaat yang dijanjikan, yang ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif; dan b. Polis Asuransi yang tidak mengandung kata, frasa, atau kalimat yang dapat:
- menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup, kewajiban Perusahaan, dan kewajiban pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
- mempersulit pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengurus haknya.
