POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 2
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
Setiap Produk Asuransi harus memberikan perlindungan dari paling sedikit 1 (satu) jenis risiko yang dapat diasuransikan.
