Pasal 9
BAB 2 — PRODUK ASURANSI
(1) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf c, dan huruf d. (2) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan angka 2. (3) Produk Asuransi Mikro yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa adalah Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali anuitas asuransi jiwa dan PAYDI.
(4) Produk Asuransi yang dapat dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diperluas dengan mengikuti perluasan ruang lingkup usaha asuransi.
