Pasal 60
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17, Pasal 22, Pasal 28 ayat (1), Pasal 36, Pasal 46, Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), ayat (5), Pasal 57 ayat (2), dan/atau Pasal 58 ayat (1), Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e. (5) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk Perusahaan.
(6) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
