Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Surat pencatatan atas Produk Asuransi yang telah diterbitkan oleh OJK sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku. (2) Proses pelaporan Produk Asuransi yang belum selesai pada saat Peraturan OJK ini mulai berlaku tunduk pada Peraturan OJK ini. (3) Dalam hal OJK telah menyampaikan pemberitahuan mengenai kelengkapan dokumen dan/atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan sebelum Peraturan OJK ini berlaku, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dihitung sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku. (4) Asosiasi harus melaporkan spesimen polis standar asuransi yang telah terbit sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku kepada OJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak Peraturan OJK ini mulai berlaku. (5) Ketentuan mengenai PAYDI sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini sampai dengan Surat Edaran OJK mengenai PAYDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan.
