POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 59
BAB 6 — MANAJEMEN PRODUK ASURANSI
Penghentian pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak boleh mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
