Pasal 58
BAB 6 — MANAJEMEN PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan wajib melaporkan penghentian pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penghentian pemasaran Produk Asuransi dimaksud. (2) Perusahaan yang telah menghentikan pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat memasarkan Produk Asuransi tersebut kembali setelah Produk Asuransi tersebut telah mendapatkan surat persetujuan atau surat pencatatan dari
OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (3) Pelaporan penghentian pemasaran Produk Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh direksi Perusahaan atau yang setara dilengkapi dengan: a. penjelasan mengenai alasan penghentian pemasaran Produk Asuransi; dan b. data Polis Asuransi yang masih aktif.
