Pasal 53
BAB 5 — PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI
(1) Perusahaan dan/atau perusahaan pialang asuransi wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan
tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta MEMUTUSKAN untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan. (2) Perusahaan yang memasarkan PAYDI wajib memiliki, menerapkan, dan mengembangkan kebijakan dan prosedur penilaian kesesuaian Produk Asuransi dengan kebutuhan dan profil calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta yang menjadi target pemasaran (customer risk profile assessment). (3) Perusahaan wajib menyelesaikan setiap keluhan terkait Produk Asuransi yang diajukan oleh pihak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
