POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 52
BAB 4 — SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Dalam hal pemasaran Produk Asuransi dilakukan melalui saluran pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan ayat (2), Perusahaan wajib: a. memastikan bahwa pihak yang melakukan pemasaran dimaksud menyampaikan informasi yang akurat, jelas, jujur, dan tidak menyesatkan mengenai Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebelum calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta MEMUTUSKAN untuk melakukan penutupan asuransi dengan Perusahaan; dan b. bertanggung jawab atas semua tindakan pihak yang melakukan pemasaran dimaksud yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang dipasarkan.
