POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 51
BAB 4 — SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Pemasaran Produk Asuransi Mikro melalui tenaga pemasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) harus dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan mengenai asuransi dan Produk Asuransi Mikro.
