POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 50
BAB 4 — SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui badan usaha selain bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf d dengan kriteria tertentu harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan dari OJK.
