POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 49
BAB 4 — SALURAN PEMASARAN PRODUK ASURANSI
(1) Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi melalui Bancassurance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c harus terlebih dahulu memperoleh surat persetujuan Bancassurance dari OJK.
(2) Perusahaan dilarang melakukan pemasaran melalui Bancassurance sebelum mendapat surat persetujuan dari OJK.
