POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 54
BAB 5 — PERLINDUNGAN KONSUMEN ASURANSI
(1) Perusahaan wajib menyampaikan Polis Asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. (2) Dalam hal Polis Asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian Polis Asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.
