Pasal 43
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Dalam hal pelaporan Produk Asuransi baru atau perubahan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan atau belum memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 39, dan/atau Pasal 40, OJK menyampaikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dan/atau dokumen yang harus dilengkapi kepada Perusahaan melalui: a. surat; b. surat elektronik;
c. pertemuan dengan pihak Perusahaan di kantor OJK; dan/atau d. cara lain yang dapat ditelusuri dan disimpan buktinya. (2) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan tidak memenuhi persyaratan dan/atau melengkapi dokumen, Perusahaan dianggap membatalkan pelaporan Produk Asuransi baru atau perubahan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan. (3) Apabila Perusahaan tetap bermaksud memasarkan Produk Asuransi baru atau melakukan perubahan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan harus menyampaikan kembali pelaporan Produk Asuransi baru atau perubahan atas Produk Asuransi yang telah dipasarkan dimaksud kepada OJK.
