POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 42
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dapat dipasarkan oleh Perusahaaan setelah mendapatkan tanda terima dari OJK atas penyampaian pelaporan Produk Asuransi dimaksud.
