POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 41
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
OJK memberikan surat pencatatan atas pelaporan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
