POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 40
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Pelaporan Produk Asuransi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a yang merupakan Produk Asuransi Bersama, selain harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, juga harus dilengkapi dengan dokumen perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Pelaporan perubahan atas Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b yang merupakan Produk Asuransi Bersama, selain harus memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, juga harus dilengkapi dengan surat persetujuan atau surat pencatatan dari Produk Asuransi Bersama dimaksud.
