POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 39
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Pelaporan perubahan atas Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. formulir pelaporan perubahan Produk Asuransi; b. surat persetujuan atau surat pencatatan atas Produk Asuransi sebelum perubahan; c. deskripsi Produk Asuransi; d. matriks perbandingan Produk Asuransi sebelum dan sesudah perubahan; dan e. spesimen Polis Asuransi setelah perubahan, khusus untuk Produk Asuransi selain Produk Asuransi Standar.
