Pasal 38
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
(1) Pelaporan Produk Asuransi baru yang berupa Produk Asuransi Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. formulir pelaporan Produk Asuransi baru; b. deskripsi Produk Asuransi baru; dan c. surat pernyataan dewan pengawas syariah mengenai kesesuaian Produk Asuransi yang dilaporkan dengan prinsip syariah, khusus untuk Produk Asuransi Standar dengan prinsip syariah. (2) Surat pernyataan dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mencakup paling sedikit: a. Polis Asuransi; b. deskripsi Produk Asuransi; c. brosur atau media pemasaran; d. kebijakan dan prosedur pengelolaan kekayaan; dan e. kebijakan akuntansi terkait dengan produk yang akan dipasarkan.
