POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 44
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, bentuk, dan format pelaporan Produk Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Surat Edaran OJK.
