POJK
Peraturan Badan Nomor 23-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi Dan Pemasaran Asuransi
Pasal 35
BAB 3 — PERSETUJUAN DAN PENCATATAN PRODUK ASURANSI
OJK memberikan surat persetujuan atas pelaporan Produk Asuransi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
